Opini Tentang Serangan Ransomware PDNS
Tumbangnya Pusat Data Nasional (Sementara) menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola aset strategis nasional. Seperti biasa ada saling lempar tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, Kominfo selaku pengelola PDNS menyatakan pengelola PDN dibatasi UU PDP yang membatasi akses ke data yang disimpan ke PDN sehingga mereka tidak bisa mengakses data layanan yang ada di PDN untuk dibackup. Di sini nampak birokrasi pemerintah yang terlalu kaku, seharusnya dari sisi teknis backup data sudah harus include sebagai bagian dari infrastruktur data center namun karena birokrasi proses backup yang seharusnya sudah umum ini menjadi bertele-tele, harus request anggaran, harus izin ke pengelola, dll. Sementara itu ada lembaga BSSN yang tugasnya terkait keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di KemenKominfo seharusnya juga ikut ikut bertanggung jawab karena gagal melaksanakan fungsinya. Namun gara-gara birokrasi terdapat tumpang tindih kewenangan, UU Informasi dan Transaksi Ele