Bahaya di Balik Penggunaan AI oleh Kebijakan Kontrol Ekspor Amerika Serikat terhadap Produk ITnya
Saat ini di mana pengunaan layanan AI semakin meluas untuk coding, terutama layanan yang disediakan oleh perusahaan yang basisnya di Amerika Serikat, kita patut waspada. Hal ini karena Amerika Serikat memiliki kebijakan yang mengatur ekspor produknya, termasuk produk IT.
![]() |
| gambar diambil dari https://www.sirtbhopal.ac.in/blogs/new-era-of-artificial-intelligence-leading-from-transformation-of-industries-to-empowering-people |
Contohnya bisa kita lihat di halaman legal distro Linux Fedora berikut https://docs.fedoraproject.org/en-US/legal/export/ pada halaman tersebut di poin (a) tertulis
(a) to a prohibited destination country under the EAR and the U.S. Department of Treasury, Office of Foreign Assets Controls (currently Cuba, Iran, North Korea, and the Crimea Region of Ukraine, subject to change as posted by the United States government);
dengan jelas disebutkan penggunaan distro Linux Fedora di negara-negara yang disanksi embargo oleh Amerika Serikat yang meliputi Kuba, Iran, Korea Utara, dan region Krimea di Ukraina tidak dibenarkan secara hukum (hukum AS).
Ini bisa jadi masalah kalau produk layanan generative AI juga menjadi subject hukum kebijakan ekspor produk Amerika Serikat seperti distro Linux Fedora tadi. Kalau suatu ketika misalnya Indonesia diembargo AS kemudian dilarang pakai produk IT dari perusahaan AS, termasuk AInya, ga bisa tu pakai Claude dll.
Saya coba mencari info lain, ternyata Anthropic punya pendapat terkait ekspor produk mereka. Saya merujuk ke halaman https://www.anthropic.com/news/securing-america-s-compute-advantage-anthropic-s-position-on-the-diffusion-rule
rangkuman singkatnya : Anthropic memandang negara AS tetap harus diprioritaskan mendapat keuntungan dari teknologi AI yang mereka kembangkan. Mereka membedakan negara lain berdasarkan peringkat (Tier) sebagai pedoman untuk menjual produknya:
- Negara dalam Tier 1 (seukutu terdekat AS) mendapat batasan minimum dalam kebijakan ekspor produk Anthropic,
- Negara dalam Tier 2 (mayoritas negara di dunia masuk tier ini) dikenai sejumlah pembatasan di antaranya kebijakan untuk mengurangi "no-license compute threshold" terhadap negara Tier 2. Saat ini negara-negara Tier 2 bisa membeli kemampuan komputasi yang setara dengan "1,700 NVIDIA H100 advanced chips" tanpa diperlukan adanya persetujuan pemerintah AS. Anthropic mendorong pembatasan pembelian tersebut.
- Negara dalam Tier 3 dikenakan kontrol yang lebih ketat (seya belum mencari tahu apa saja kontrol yang dikenakan ini)
Bisa kita bayangkan kalau suatu ketika peringkat negara Indonesia masuk ke tier negara yang paling rendah, bisa muncul kebijakan dari AS untuk membatasi layanan AI yang bisa diakses oleh orang Indonesia. Atau yang lebih parah misalnya AS ngide mengembargo Indonesia dan kita ga bisa pakai layanan AI dari perusahaan AS sama sekali, bubar itu vibecoding. Sejauh pengamatan saya ini adalah potensi kerugian yang bisa dihadapi Indonesia sebagai pengguna produk AI dari perusahaan AS. Menurut saya, ketergantungan terhadap produk AI negara luar kalau tidak diimbangi dengan fundamental dan problem solving yang bagus bisa mengancam keberlangsungan ekosistem AI di tengah semakin menyatunya ekosistem IT dengan layanan AI. Daripada menghabiskan 1,2 T untuk *** apa engga kepikiran bikin perusahaan semacam Anthropic sendiri aja, ya minimal untuk pengguna dalam negeri supaya kita mandiri dan punya kedaulatan sendiri dalam era yang serba ei ai ini.

Comments
Post a Comment