Verifikasi Usia Pengguna Perangkat Mobile dan Komputer di California, AS
Tidak sengaja baca sebuah postingan di X https://x.com/LundukeJournal/status/2026783141298360692, di negara bagian California, negara problematik yang lagi suka tarif-tarifan itu ada UU baru yang problematik yaitu kewajiban untuk melakukan verifikasi usia pengguna di perangkat mobile dan komputer.
Hah?
Aturan aneh ini bisa dibaca di https://leginfo.legislature.ca.gov/faces/billTextClient.xhtml?bill_id=202520260AB1043
Jadi di California sana mulai Januari 2027 nanti kalau mau pakai komputer atau smartphone di sana, harus masukin tanggal lahir *atau entah gimana mekanismenya* untuk memastikan apakah :
- pengguna komputer dan smartphone berusia di bawah 13 tahun
- pengguna komputer dan smartphone berusia 13 hingga 16 tahun
- pengguna komputer dan smartphone berusia 16 hingga 18 tahun
- pengguna komputer dan smartphone berusia di atas 18 tahun
Apa ini maksudnya?
Jadi setelah googling-gooling, singkatnya ini maksudnya untuk mencegah pengguna yang usianya masih di bawah umur mengakses layanan di internet yang ga sesuai dengan usia mereka seperti pornografi, atau konten yang mengandung unsur kekerasan. Umumnya pembatasan usia ini dilakukan di tingkat website penyedia layanan lewat mekanisme pendaftaran user. Misalnya pengguna sosial media ketika melakukan registrasi tentu memasukkan tanggal lahir, untuk pengguna yang belum memenuhi batas usia biasanya akan ditolak registrasinya. Nah sekarang mekanisme tersebut dilakukan di tingkat perangkat yang digunakan untuk mengakses internet.
Konsekuensi dari UU aneh tersebut, sistem operasi yang selama ini ga ada registrasi user seperti Linux dan FreeBSD dituntut untuk menyediakan mekanisme pendaftaran user *atau minimal ada proses memasukkan tanggal lahir*. Ini sebuah hal yang ironis karena FreeBSD sendiri lahir di California.
Bagaimana dengan pengguna komputer di Indonesia?
Ya engga kena aturan tersebut, itu UU yang berlaku lokal di California sana. Namun perlu waspada, bukan tidak mungkin UU aneh ini bisa ditiru banyak negara lain, termasuk di Indonesia. Mengapa perlu ditolak? Ya tahu sendiri lah kalau ada kebocoran data pribadi pengguna, engga ada kompensasi yang didapat pengguna.

Comments
Post a Comment